Senin 20 Nov 2023 21:20 WIB

Insentif Bagi Investor IKN, Pengamat: Tidak Semua Harus Diobral Secara Jor-joran

Pengamat CORE ingatkan HGU dan HGB harus diiringi pertimbangan dampak lingkungan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara.
Foto: ANTARA/HO-Kementerian PUPR
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengingatkan bahwa insentif yang ditujukan bagi investor dalam proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebaiknya harus diperhitungkan atau dikalkulasikan secara lebih bijak oleh pemerintah.

"Menurut saya, insentif (bagi investor) juga harus dikalkulasi. Tidak semua insentif itu harus diobral secara jor-joran. Karena insentif yang diberikan secara jor-joran juga bisa jadi kurang baik kalau dilihat dari aspek yang lain," kata Direktur Eksekutif CORE di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Faisal mencontohkan poin kemudahan berusaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Dia mengingatkan bahwa ketentuan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), ataupun hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Otorita IKN dengan jangka waktu yang panjang juga perlu diiringi dengan pertimbangan dampak lingkungan dan sosial masyarakat setempat.

"Bagaimanapun ini adalah kawasan Ibu Kota Negara yang sedapat mungkin kita memaksimalkan ownership-nya oleh negara kita sendiri. Jadi insentifnya pun memang perlu dikalkulasi dan diukur secara lebih bijak. Tidak lantas segala macam insentif itu diobral supaya investor masuk," kata dia.