Selasa 21 Nov 2023 14:52 WIB

Tersangka Penggelepan Mobil Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand

Tersangka penggelapan mobil Jessica Iskandar ditangkap di Thailand, dibawa hari ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Jessica Iskandar. Tersangka penggelapan mobil Jessica Iskandar ditangkap di Thailand, dibawa hari ini.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jessica Iskandar. Tersangka penggelapan mobil Jessica Iskandar ditangkap di Thailand, dibawa hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Christopher Stefanus Budianto (CSB), tersangka kasus penipuan dan penggelapan rental mobil artis Jessica Iskandar sudah ditangkap pihak kepolisian di Thailand, pada Senin (20/11/2023) kemarin. Rencananya, CSB akan diterbangkan ke tanah air dan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya petang ini, Selasa (21/11/2023).

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Menurut Krishna, tersangka berinisial CSB itu sebelumnya sudah masuk red notice Interpol. Kemudian dengan bantuan polisi dan imigrasi Thailand, yang bersangkutan dapat diamankan. Namun dia tidak membeberkan kronologis penangkapan tersangka CSB di negeri Gajah Putih tersebut.

"Kepolisian dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di kepolisian Thailand," terang Krishna.

Sebelumnya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyampaikan proses pengejaran terhadap Tersangka CSB itu difokuskan ke luar negeri. Pihaknya menduga, Christoper kabur ke dua negara yakni Malaysia dan Singapura.

"Indikasi Singapore atau Malaysia. Koordinasi dengan interpol melalui Divhubinter untuk pelacakan pelaku di sana,” tutur Yuliansyah.

Diketahui CSB ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Jessica Iskandar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sendiri pernah memanggil CSB sebanyak dua kali. Hanya saja dari dua panggilan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Saat itu, Cristopher Stefanus dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement