Selasa 21 Nov 2023 21:32 WIB

Polda Jabar Ungkap Polisi yang Masuk ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jika dalam penyelidikan ditemukan mereka merusak TKP, maka dapat disanksi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat tengah mendalami keberadaan sejumlah perwira polisi dan bintara di lokasi tempat kejadian (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang. Peristiwa yang sudah berlangsung lama membuat penyidik relatif kesulitan.

"Mereka itu hanya masuk ke TKP. Kita akan menggali dari mereka apa yang mereka lakukan di TKP," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan perwira polisi dan bintara yang masuk ke TKP berjumlah empat orang. Mereka bertugas di Polres Subang maupun polsek. Surawan menyebut apabila dalam pendalaman ditemukan mereka merusak TKP maka dapat dikategorikan pelanggaran.

Namun begitu, ia mengatakan penyidik mengalami kesulitan sebab peristiwa pembunuhan terjadi sudah lama. Penyidik membandingkan foto olah TKP yang lama dengan yang baru.

Dalam proses rekonstruksi nanti, ia mengatakan polisi tersebut tidak akan dihadirkan. Sebab rekonstruksi akan lebih mengungkap adegan pembunuhannya tersebut. "Nanti kita lihat pelanggarannya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran biasa," kata dia.

Setelah rekonstruksi, ia mengatakan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa lainnya.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban. M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement