Rabu 22 Nov 2023 08:01 WIB

Bawaslu Didesak Tegas Sikapi Mobilisasi Kades Dukung Paslon

Peneliti meminta Bawaslu menyikapi tegas soal mobilisasi kades dukung paslon tertentu

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala desa (ilustrasi). Peneliti meminta Bawaslu menyikapi tegas soal mobilisasi kades dukung paslon tertentu.
Kepala desa (ilustrasi). Peneliti meminta Bawaslu menyikapi tegas soal mobilisasi kades dukung paslon tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Senior ASA Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengkritisi ihwal mobilisasi para kepala desa (kades) yang memancarkan sinyal dukungan kepada salah satu paslon dalam Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia menekankan perlunya kejelian dan ketegasan dari peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam melakukan pengawasan.  

"Mereka (Bawaslu) sibuk mengimbau, bahkan sampai RT dilarang berpolitik, giliran depan matanya sendiri kader dimobilisir malah buta," kata Syamsuddin dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/11/2023). 

Baca Juga

Dia mengklaim para kades dan aparat berani datang dalam acara para kades di GBK, Jakarta Pusat pada Ahad (19/11) itu lantaran yakin akan ada perlindungan. Hal itu dinilai mesti dicermati oleh Bawaslu.

"Ini taruhan bagi Bawaslu, kalau tidak bisa bertindak ya bubar saja, mundur, dan minta maaf, simple. Jangan jadi pecundang demokrasi," ujarnya. 

Bawaslu disebut harus menaati aturan yang berlaku untuk mengatur jalannya kompetisi Pilpres 2023 agar berjalan secara adil. "Siapa yang memastikan aturan dijalankan? Sekarang adalah Bawaslu. Kalau sang pengawas itu tidak berfungsi mundur saja, belum terlambat," tegasnya. 

Sebelumnya diketahui, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

Acara itu dihadiri oleh Gibran Rakabuming Raka. Selain itu juga sejumlah elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Diantaranya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.

Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu, kelompok ini juga terdiri atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Sebagai informasi, Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Senada, UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Hanya saja, saat ini belum memasuki masa kampanye Pilpres 2024. Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement