Kamis 23 Nov 2023 14:17 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Bambang Widjojanto: Game Over!

Penetapan tersangka harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai, penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai langkah yang perlu dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Upaya polisi tersebut menjadi game over bagi Firli. 

Firli akhirnya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Game over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya," kata Bambang kepada Republika.co.id, Kamis (23/11/2023). 

Baca Juga

Lewat penetapan tersangka, Bambang memandang, Firli tak dapat lagi memainkan “drama” yang tak pantas dilakukan karena menghancurkan kredibilitas KPK. Firli juga sudah tidak dapat bermain “komedi putar” dengan membangun citra dan persepsi seolah tak bersalah dan menjadi korban. 

"Jadi, tidak bisa lagi mangkir berkali-kali dalam proses pemeriksaan dengan membuat dalih, ada begitu banyak pekerjaan lain yang lebih penting dari proses pemeriksaan. Juga tidak dapat lagi membuat pernyataan seolah ada serangan balik koruptor," ujar Bambang. 

Bambang juga menyatakan, penetapan tersangka harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya. Bambang meyakini tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi termasuk well organize crime. 

"Diduga ada pihak lain yang juga terlibat. Ada kejahatan lain yang juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan," ujar Bambang. 

Bambang mempertanyakan rumah di jalan Kertanegara No. 46 milik pihak ketiga lainnya atau milik Firli. Kemudian ada dugaan peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarga Firli pada 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam laporan LHKPN.

"Hal yang penting lain pascapenetapan tersangka Firli Bahuri, presiden harus menegakkan Pasal 32 Ayat (2) UU KPK. Tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi 'manuver' lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh ketua KPK," ujar dosen pascasarjana Universitas Djuanda itu.

Baca juga : Firli Bahuri Dijadikan Tersangka, Eks Penyidik KPK: Alhamdulillah

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement