Kamis 23 Nov 2023 05:49 WIB

Penyidik Temukan Dokumen Penukaran Uang Asing Rp 7,4 M Terkait Firli Bahuri

Bukti tersebut dari hasil penggeledahan dua rumah terkait Firli Bahuri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menemukan barang bukti dokumen penukaran mata uang dolar AS dan Singapura dengan total Rp 7,46 miliar sebelum menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menemukan bukti tersebut dari hasil penggeledahan dua rumah terkait Firli Bahuri, dan temuan barang bukti dari dokumen-dokumen elektronik yang disita.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menerangkan, dua rumah yang sempat digeledah terkait Firli Bahuri, yakni rumah tinggal pribadi yang berada di Kompleks Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60 Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dan di rumah singgah Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). “Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti data elektronik dan dokumen-dokumen elektronik yang ada di dalamnya,” begitu kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga

Ade mengungkapkan, dari data elektronik, dan dokumen tersebut ditemukan bukti berupa transaksi penukaran mata uang asing tersebut. “Yaitu berupa dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD (Dolar Singapura), dan USD (Dolar AS) sebesar Rp 7,46 miliar dari beberapa outlet money changer,” ujar Ade. 

Dari dokumen penukaran mata uang asing tersebut, diketahui transaksiny rentang periode Februari 2021 sampai dengan September 2023. Namun, Ade belum bersedia mengiyakan transaksi penukaran valas tersebut adalah total uang yang diperoleh Firli Bahuri terkait korupsi dan pemerasn yang menyeretnya sebagai tersangka saat ini.