REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mengirimkan surat penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Surat penetapan tersangka tersebut dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara pada hari Kamis (23/11/2023) kemarin.
“Sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dg pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023)
Di waktu yang sama, kata Ade Safri, pihaknya juga telah pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada kepala Kejati DKI Jakarta. Karena itu, mulai hari Senin (27/11/2023) pekan depan, penyidik telah merumuskan rencana penyidikan dengan melakukan pemeriksaan kembali para saksi. Termasuk meminta keterangan dari para ahli.
“Nanti akan kita update berikutnya, tapi yang jelas mulai tanggal 27 November 2023 seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan keterangan baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan sampai satu minggu ke depan,” jelas Ade Safri.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri berpergian ke luar negeri mulai hari ini, Jumat (24/11/2023). Pencekalan tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka diputuskan pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.
Ade Safri menyampaikan, surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ungkap Ade Safri
Lebih lanjut, pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut. Kemudian, Firli juga dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka.
"Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ade Safri.