REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, Jawa Barat, memutar balik truk tambang yang akan melintasi Jalan Raya Parung Panjang di luar waktu operasional. Polisi akan mengkaji upaya penindakan terhadap truk tambang yang melanggar ketentuan waktu operasional ini.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan, sekaligus menyosialisasikan waktu operasional truk tambang di ruas jalan Rumpin-Parung Panjang. Sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023, kendaraan angkutan barang khusus tambang boleh melintas dan beroperasi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
“Rencana masih sampai Ahad (26/11/2023) untuk kepolisian melaksanakan sosialisasi ke perusahaan tambang, itu quarry dan jasa angkutannya. Mudah-mudahan kita bisa mengurangi mobilitas kendaraan truk tambang di siang hari, sesuai dengan apa yang diharapkan warga,” kata Ardian, Jumat (24/11/2023).
Selama beberapa hari dilakukan pengawasan, menurut Ardian, terlihat para pengusaha jasa angkutan tambang mulai mengikuti waktu operasional terbaru. “(Kemarin) tidak lebih dari lima (truk) itu yang mencoba untuk melintas di luar jam operasional karena ketidaktahuan dan perbedaan perbup juga, bahwa kendaraan kosong dari Tangerang itu tidak diatur. Sedangkan di kita kendaraan kosong diatur untuk masuk ke wilayah Bogor,” kata Ardian.
Dengan terus dilakukan sosialisasi, Ardian mengharapkan tidak ada lagi truk tambang melintasi jalur Parung Panjang di luar waktu operasional yang sudah ditentukan.
Penindakan
Menurut Ardian, Polres Bogor berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan beberapa pihak terkait ihwal upaya penindakan terhadap truk tambang yang melanggar ketentuan waktu operasional. “Ke depan rencana kita laksanakan penindakan. Namun untuk teknis penindakannya, kita masih bicarakan dengan pengampu kebijakan,” kata dia.