REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan 16 titik lokasi di sembilan kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.
"Sebanyak 16 tempat kampanye terbuka tersebut merupakan lapangan milik desa, sedangkan pemanfaatannya tentu harus seizin pengelola lapangan tersebut," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (25/11/2023).
Ahmad mengungkapkan lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilu 2024 itu ditetapkan sejak tanggal 22 November 2023. Selain menetapkan 16 lokasi rapat umum, KPU Kudus juga menetapkan lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024, dijelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye bisa dilakukan di sembilan kecamatan.
Kesembilan kecamatan tersebut ialah Kota, Jati, Mejobo, Undaan, Bae, Kaliwungu, Gebog, Jekulo, dan Dawe. "Kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah," tegasnya.
Selain itu, terdapat beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye karena mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota.
Area jalan di Kabupaten Kudus yang dilarang sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye ialah Jalan Jenderal A Yani, Jalan Bhakti, Jalan R Agil Kusumadya, Jalan Loekmono Hadi, Jalan Ramelan, Jalan Sunan Kudus, Jalan Wachid Hasyim, Jalan Sunan Muria, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Masjid Agung Kudus, Jalan Pangeran Puger, Jalan Veteran, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Pramuka, Jalan Mejobo, dan Jalan GOR.
Taman-taman yang dikelola pemerintah juga menjadi tempat larangan pemasangan alat peraga kampanye, seperti taman depan Kantor Bupati, Tugu Identitas, Taman Tugu A Yani, taman depan Gedung DPRD Kabupaten Kudus, serta taman lain yang dikelola pemerintah baik di tingkat kecamatan hingga desa.
Kemudian, alat peraga kampanye Pemilu 2024 juga dilarang dipasang di Kawasan Simpang Tujuh, kawasan bebas dari kendaraan bermotor (CFD), kawasan Balai Jagong Kudus, GOR Wergu Wetan, kantor pemerintah, pemerintah desa, kantor BUMN, kantor BUMD, hingga tiang listrik maupun tiang telepon di Kabupaten Kudus.
KPU juga mengatur jarak pemasangan alat peraga kampanye minimal 10 meter dari area tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.