REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Nasib dana insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk guru keagamaan di 2024 kian terjawab. Hal ini setelah pemprov bersama DPRD Jateng telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Jateng Tahun Anggaran 2024, di Gedung Berlian, Semarang, Jumat (24/11/2023).
Sesuai KUA-PPAS APBD 2024, disepakati belanja daerah Pemprov Jateng 2024 telah dianggarkan Rp 28,5 triliun. Salah satunya adalah pos anggaran insentif bagi guru keagamaan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengungkapkan, hasil kesepakatan KUA PPAS 2024 difokuskan pada upaya meningkatkan perekonomian tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, berkarakter, adaptif, serta untuk meningkatkan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Termasuk di dalamnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis dalam rangka kebijakan nasional 2024. “Terutama pada program penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, implementasi Satu Data Indonesia (SDI), dan perluasan implementasi Desa Antikorupsi,” ungkapnya, di Semarang, Sabtu (25/11).
Nana juga menjelaskan, dari anggaran yang direncanakan dalam KUA-PPAS APBD 2024, salah satunya juga untuk memberikan insentif kepada guru keagamaan.
Untuk 2024, insentif bagi guru keagamaan dialokasikan untuk 230.830 orang. Ini masih sama dengan jumlah penerima manfaat insentif guru keagamaan pada pada anggaran 2023.
Karena pemprov juga menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada. Namun demikian guru keagamaan penerima manfaat juga akan mendapatkan asuransi ketenagakerjaan di 2024.
Dengan kata lain para guru keagamaan akan mendapat dua kemanfaatan pada 2024 nanti. “Karena juga kita tambahkan asuransinya guna menjamin para guru keagamaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan, dalam kesepakatan KUA- PPAS APBD tahun anggaran 2024, belanja daerah pada 2024 dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun. Komposisinya bersumber dari pendapatan daerah Rp 27,1 triliun dan pembiayaan daerah Rp 1,4 triliun.
Terkait disepakatinya anggaran insentif bagi guru keagamaan ini, anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv mengatakan, alokasi untuk insentif guru keagamaan masih aman.
Ia juga melihat angka-angkanya juga masih konsisten seperti yang sudah berjalan selama ini. Namun ia berharap, ke depan insentif guru keagamaan bisa ditingkatkan lagi, walaupun jika hanya dibebankan APBD tidak mencukupi.
“Mestinya pemerintah pusat juga ikut memberikan perhatian, karena urusan pendidikan ini kongruen pusat dan daerah. Sehingga APBN harusnya juga memberi perhatian,” tegas dia.