REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Isu seputar penghapusan anggaran dana insentif guru keagamaan (madin, TPA, dan pondok pesantren) menjadi perhatian serius Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Terlebih munculnya isu dana insentif yang sudah digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sejak 2018 ini bakal ‘raib’ terkait dengan rencana realokasi KUA PPAS RAPBD 2024.
FPKB DPRD Jateng pun menegaskan bakal terus mengawal anggaran insentif yang diberikan untuk guru keagamaan, termasuk BOS Daerah (BOSDa). Sehingga kalangan guru keagamaan tidak menjadi resah.
Karena dana insentif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ini sangat membantu para guru keagamaan, hingga muncul aspirasi agar insentif bagi guru keagamaan ini harus terus dipertahankan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jateng, Sarif Abdillah mengatakan, akan memperjuangkan aspirasi para guru keagamaan agar dana insentif guru dan BOSDa tetap teranggarkan di 2024.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan pimpinan DPRD dan TAPD untuk bersama-sama mengawal dan mengamankan anggaran insentif guru keagamaan dan BOSDa pada tahun anggaran 2024,” ungkapnya, di Semarang, Selasa (21/11).
Sarif menegaskan, anggaran ini menyangkut hajat hidup dunia pendidikan, karena guru keagamaan berkontribusi dalam mendidik dan menjaga moral anak-anak bangsa. Ini yang menjadi alasan bagi FPKB untuk terus mengawal insentif bagi guru keagamaan tersebut.
“Mohon doa agar perjuangan para anggota FPKB lancar, demi kemaslahatan pendidikan generasi masa depan,” jelasnya.
Pengurus DPW Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Jateng, Abdurrahman menyampaikan, dana insentif itu sangat membantu para guru keagamaan. Meski nilainya tidak begitu banyak namun sangat bermanfaat bagi pengajar keagamaan.
“Sebagai bentuk apresiasi bagi para pendidik dan pengajar diniyah, insentif tersebut harus dipertahankan dan jangan dihapus,” ungkap dia.
Hal yang sama juga disampaikan Sururi, dari Badko TPQ Jateng. Menurutnya, insentif yang diberikan agar pemangku kepentingan mengawal dan memperjuangkan agar dana insentif tetap di anggarkan pada 2024.
Bagaimanapun juga ini merupakan bentuk perhatian pemerintah mengingat tugas guru keagamaan sangat mulia dalam mencerdaskan dan mengawal akhlak anak bangsa. “Oleh sebab itu, insentif harus dipertahankan jangan dihapus,” jelasnya.