Senin 27 Nov 2023 18:06 WIB

Tersangka Penganiaya Dokter di Bandung yang Pernah Viral Bakal Lapor Balik, Ini Alasannya

Samuel lewat pengacaranya menuduh dokter Vissi membuat keterangan palsu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Samuel Sunarya, pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter di Kota Bandung digiring di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/10/2023).
Foto: Dok Republika
Samuel Sunarya, pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter di Kota Bandung digiring di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Samuel Sunarya, tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Vissi El Alexandra bakal melaporkan balik korban atas dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut pihak Samuel, terdapat keterangan yang tak sesuai dan terungkap di rekonstruksi perkara.

Yopi Gunawan, kuasa hukum Samuel Sunarya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik dokter Vissi El Alexandra ke kepolisian karena memberikan keterangan palsu. Apalagi, saat rekonstruksi, menurut Yopi, korban terlebih dahulu melakukan penganiayaan kepada kliennya.

Baca Juga

"Betul (ada rencana lapor balik)," ucap dia, Senin (27/11/2023).

Yopi mengatakan, kliennya pun tidak pernah melakukan penusukan terhadap dokterr Vissi El Alexandra. Pada reka ulang adegan ke dua puluh, Yopi mengatakan korban memukul kliennya terlebih dahulu.

"Korban akhirnya mengakui bahwa korban memukul duluan," ucap dia.

Ia membantah kliennya telah melakukan penusukan dan sudah diakui oleh korban. Namun, pemberitaan yang beredar bahwa kliennya menusuk korban.

"Korban mengakui bahwa itu bukan menusuk tapi mau merebut pisau dari tersangka," ungkap dia.

Yopi menambahkan, akan mendoromg Polrestabes Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap kliennya meski sudah dites di Sartika Asih. Hal itu diakukan karena pemeriksaan dilakukan agar lebih dalam.

Dengan muncul fakta baru, ia berharap kasus semakin terang benderang. "Rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi," kata dia.

Sebelumnya, Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 KUP dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun. Ia saat ini mendekam di penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement