Senin 27 Nov 2023 20:09 WIB

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo berstatus tersangak dan ditahan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). SYL diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). SYL diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). LPSK menilai pengajuan perlindungan itu tak sesuai aturan yang berlaku.

Semula, SYL menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK pada 6 Oktober 2023 bersama tiga orang Muhammad Hatta, Panji Harjanto dan Hartoyo. Selanjutnya pada 25 Oktober 2023, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U merupakan salah satu pegawai Kementerian Pertanian.

Baca Juga

"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Atas permohonan tersebut, LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK pun melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.

"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht (Muhammad Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ujar Edwin.

Edwin menyebut LPSK menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh Panji Harjanto dan Hartoyo berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural. Kemudian pengajuan perlindungan U dikabulkan berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

"Berdasar hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon

memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," ujar Edwin.

Keputusan ini diketok dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 November 2023. Adapun SYL awalnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.

Sebelumnya SYL mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian. SYL mundur seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023) dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement