JAKARTA – Tiga oknum anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir, dan Praka Heri Sandi, dituntut dengan hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mereka juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari kesatuan TNI. Hal itu disampaikan oditur militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dalam pembacaan surat tuntutan di...
Berita Lainnya