Selasa 28 Nov 2023 16:21 WIB

Inspektorat DKI Panggil Kepala SDN 10 Malaka Jaya yang Upah Guru Honorer Rp 300 Ribu

Inspektorat DKI panggil Kepala SDN 10 Malaka Jaya mengupah guru honorer Rp 300 ribu.

Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa (ilustrasi). Inspektorat DKI panggil Kepala SDN 10 Malaka Jaya mengupah guru honorer Rp 300 ribu.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa (ilustrasi). Inspektorat DKI panggil Kepala SDN 10 Malaka Jaya mengupah guru honorer Rp 300 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memanggil Kepala SDN 10 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Junawati karena diduga terkait pemotongan upah para guru honorer sehingga hanya diterima Rp 300 ribu per bulan oleh mereka.

"Saya ditunggu inspektorat," kata Junawati saat di temui di SDN 10 Malaka Jaya, Selasa, sambil jalan menghampiri sebuah mobil berwarna hitam di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga

Junawati mengaku dirinya tengah ditunggu oleh inspektorat. Namun, dia enggan menjelaskan terkait pemanggilan itu. Wanita berkerudung itu tampak memasuki mobil di kursi bagian tengah bersamaan dengan guru honorer yang diduga upahnya dipotong berinisial A.

Junawati pun enggan berkomentar lebih lanjut perihal dugaan memotong upah gaji guru honorer sekolahnya itu. Justru ia pun menghindari ketika ditanya pers dan justru mengucapkan perkataan yang serupa.

"Sudah ya, maaf saya ditunggu inspektorat," ucapnya berkali-kali.

Salah seorang guru berinisial IS menyebutkan pada pukul 09.00 WIB Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat bertemu dengan kepala sekolah di ruang guru secara tertutup.

"Saya tidak tahu apa yang dibicarakan, karena saat kedatangan pak Pj. Gubernur, saya lagi kegiatan belajar mengajar (KBM). Banyak staf Pj Gubernur yang berada di luar ruangan," kata IS.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mendalami kasus Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang diduga memotong upah guru honorer sehingga hanya diterima sebesar Rp 300 ribu per bulan. Padahal, guru tersebut menandatangani dokumen kesepakatan pembayaran honor sebesar Rp 9 juta per bulan.

"Ini sedang dalam proses pendalaman oleh tim kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/11).

Purwosusilo mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak termasuk kepala sekolah (kepsek), bendahara, pengawas sekolah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan hingga Suku Dinas (Sudin) setempat sejak Jumat (24/11).

Kemudian pada Senin ini, pihaknya kembali memanggil Kepala Sekolah dan jajarannya, termasuk bendahara. "Karena ada indikasi kasus terkait jabatan kepala sekolah, maka ditindaklanjuti di bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Hari ini kita panggil untuk di-BAP di bidang PTK," ujar Purwosusilo.

DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki) bahwa sebanyak 40 guru honorer agama Kristen di sekolah negeri di Jakarta tidak mendapatkan upah layak.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan aduan, para guru hanya dibayar Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta yang berasal dari sumbangan dari orang tua murid. Padahal, guru tersebut sudah mengajar selama satu hingga enam tahun.

Bahkan, ada guru yang dibayar Rp 50 ribu per jam dan hanya diperbolehkan mengajar selama empat jam dalam seminggu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement