Selasa 28 Nov 2023 20:14 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan KPU tak Berpihak ke Satu Paslon

Bawaslu juga diminta jangan baru bergerak ketika adanya dugaan pelanggaran.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Anggota Mahkamah Partai Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Abdullah Mansyur di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Mahkamah Partai Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Abdullah Mansyur di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud kembali mengingatkan netralitas aparat penegak hukum hingga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam hal ini yang diingatkan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tak berpihak kepada satu pasangan calon (paslon).

"Dari TPN berharap kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah KPU, bagaimana KPU bisa berpegang independensi, pada netralitas yang harus dijaga oleh penyelenggara," ujar juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Abdullah Mansyur di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga

"KPU tidak boleh berpihak pada salah satu calon, baik itu langkahnya ataupun kebijakannya," sambungnya menegaskan.

Kalau membicarakan pemilu, tentu tugas KPU menjadi yang perlu disorot mulai dari tahapan hingga pelaksanaannya pada 14 Februari 2024. Termasuk dalam mewujudkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).