REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku belum dapat memastikan,dugaan data daftar pemilih tetap (DPT) yang bocor milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau bukan. Namun, berdasarkan data yang sudah dikumpulkan, formatnya memang merupakan data milik KPU.
"Secara format benar Pak, secara format (milik KPU), tapi kan kita nggak tahu asal datanya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (29/11/2023).
Kendati demikian, ia kembali menegaskan bahwa Kemenkominfo belum dapat mengambil kesimpulan bahwa data tersebut milik KPU. Sebab, rincian data DPT sama juga dengan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), Kemenkominfo sudah menyurati KPU terkait dugaan kebocoran data tersebut. Sebab dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi harus dapat menjamin data yang dikumpulkan dan dikelolanya.
"Nah, bagi pelakunya pun kami membuat dua pasal. Pertama, pengumpulan data secara tidak sah itu adalah pidana, (kedua) penggunaan data pribadi secara melawan hukum itu pun pidana, itu kita atur," ujar Semuel.
"Ini kami karena amanat undang-undang ini harus independen, kami sudah menyurat dan kita menunggu sambil mengumpulkan data lebih dalam lagi, menunggu jawaban klarifikasi dari KPU," katanya.
Ia sendiri belum mengambil kesimpulan terkait asal data yang diduga merupakan DPT tersebut. Karena pihaknya masih menunggu terlebih dahulu, apakah data tersebut benar milik KPU atau bukan.
"Memang ada indikasi-indikasi yang perlu kami telusuri lebih dalam lagi. Pada saat ini terlalu prematur, sebelum kami mendapatkan klarifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, harus merespons tiga hari setelah kami melakukan meminta untuk melakukan klarifikasi," ujar Semuel.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari angkat bicara soal dugaan 204 juta data pemilih Pemilu 2024 yang dikelola lembaganya dicuri oleh peretas dan dijual di forum hacker. Hasyim mengatakan, DPT sebenarnya tidak hanya dimiliki oleh KPU RI.
Dia menjelaskan, data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk soft copy tidak hanya berada pada data center KPU. Data tersebut juga dipegang oleh banyak pihak.
"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," ujar Hasyim kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/11/2023).
Kendati begitu, dia melanjutkan, tim KPU bersama Gugus Tugas Keamanan Siber sedang bekerja menelusuri atau menginvestigasi kebenaran dugaan kebocoran data pemilih tersebut. Gugus tugas terdiri atas BSSN, Cybercrime Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkominfo.
Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, investigasi diperlukan untuk membuktikan klaim peretasan data pemilih tersebut. Dia lantas mengungkit kasus dugaan peretasan data pemilih oleh Bjorka pada 2022 lalu, tapi belakangan terbukti tidak benar.
"Data yang dipublikasikan oleh Bjorka bukan file data Pemilih Serentak 2019 ataupun 2024," kata Idham.