Rabu 29 Nov 2023 22:17 WIB

Pupuk Kaltim Tunggu Arahan Kementerian BUMN untuk IPO

IPO hanyalah sebuah opsi untuk mendapat pendanaan lain.

Red: Ahmad Fikri Noor
Pabrik PT Pupuk Kaltim.
Foto: Pupuk Kaltim
Pabrik PT Pupuk Kaltim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), yang merupakan anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero) masih menunggu arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjual sahamnya kepada publik atau Initial Public Offering (IPO). Vice President Corporate Communication Anggono Wijaya mengatakan Pupuk Kaltim telah menyiapkan syarat-syarat administratif dan kebutuhan operasional lainnya sebelum melakukan IPO.

"Kami masih menunggu (arahan BUMN). Kemarin kita siapkan secara administratif, banyak kebutuhan-kebutuhan operasional yang harus disesuaikan kalau mau IPO," ujar Anggono saat media gathering Pupuk Indonesia di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga

Anggono menyampaikan Kementerian BUMN memperbolehkan perusahaan melakukan IPO untuk mendapatkan pendanaan. Namun demikian, Anggono menegaskan bahwa Pupuk Kaltim pada dasarnya memiliki laporan keuangan yang kuat. Menurutnya, IPO hanyalah sebuah opsi untuk mendapat pendanaan lain.

"Karena kita kan banyak proyek pengembangan, jadi membutuhkan dana. IPO salah satu opsi, tapi sebenarnya secara internal masih sanggup," kata Anggono.

Diketahui, Pupuk Kaltim akan memulai proses pembangunan pabrik soda ash dengan kapasitas 300.000 metrik ton per tahun (MTPY) di Bontang, Kalimantan Timur. Perusahaan ini juga telah membangun pabrik amonium nitrat berkapasitas 75.000 MTPY di Kawasan Industri PT Kaltim Industrial Estate (KIE).

Selain itu, Pupuk Kaltim baru saja melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan pabrik di Kawasan Industri Terpadu di Fakfak, Papua Barat. Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini ditargetkan tidak hanya memenuhi stok pupuk dalam negeri dan ekspor, tetapi juga membangun pertanian modern di wilayah Indonesia timur yakni Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement