Rabu 29 Nov 2023 22:36 WIB

BI Rencanakan Perluas Layanan QRIS ke India Hingga Uni Emirat Arab

Jumlah pengguna QRIS tercatat 43,44 juta.

Red: Lida Puspaningtyas
Kode QRIS untuk melakukan pembayaran makanan dan minuman melalui platform EasyEat di Lawless Burger Menteng, Jakarta, Rabu (30/8/2023). DOKU berkolaborasi dengan EasyEat untuk memungkinkan proses pesan dan bayar di kafe/ restoran menjadi lebih cepat secara online dengan sekali pemindaian. Sehingga proses pemesanan makanan dan minuman oleh pelanggan menjadi lebih efisien. Saat ini setidaknya 500 kafe/ restoran di Indonesia yang sudah menggunakan platform EasyEat. Dan cara ini memudahkan pelanggan memesan dan membayar makanan serta minuman menggunakan gawai, tanpa bertemu pramusaji terlebih dahulu
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kode QRIS untuk melakukan pembayaran makanan dan minuman melalui platform EasyEat di Lawless Burger Menteng, Jakarta, Rabu (30/8/2023). DOKU berkolaborasi dengan EasyEat untuk memungkinkan proses pesan dan bayar di kafe/ restoran menjadi lebih cepat secara online dengan sekali pemindaian. Sehingga proses pemesanan makanan dan minuman oleh pelanggan menjadi lebih efisien. Saat ini setidaknya 500 kafe/ restoran di Indonesia yang sudah menggunakan platform EasyEat. Dan cara ini memudahkan pelanggan memesan dan membayar makanan serta minuman menggunakan gawai, tanpa bertemu pramusaji terlebih dahulu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan rencana BI untuk memperluas jangkauan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ke India, Jepang, Tiongkok, hingga Uni Emirat Arab pada 2024.

“Perluasan kerja sama QRIS dan BI-FAST dalam ASEAN, juga ke India, Jepang, Tiongkok, Uni Emirat Arab dan sejumlah negara lain,” kata Perry dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga

Hal tersebut, menurut Perry, merupakan bagian dari akselerasi sistem pembayaran digital Indonesia untuk tahun 2024. Adapun BI mencatatkan volume transaksi QRIS telah mencapai 1,596 miliar transaksi per Oktober 2023.

Angka itu diikuti oleh nominal transaksi QRIS yang tumbuh melesat hingga 186,08 persen secara year on year (yoy) mencapai Rp24,97 triliun.

Jumlah pengguna QRIS tercatat 43,44 juta dan jumlah merchant QRIS menjadi 29,63 juta yang sebagian besar merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BI juga bersinergi dengan industri dan pihak terkait untuk terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS, serta memperkuat pengawasan, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi.

Penguatan infrastruktur pendukung ekosistem QRIS juga dilakukan guna memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud.

Selan perluasan layanan QRIS, BI juga mengembangkan sistem pembayaran ritel BI-FAST yang interkoneksi, interoperabilitas, dan terintegrasi dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Sebagai bagian dari kebijakan akselerasi sistem pembayaran, Perry menyoroti pengembangan pusat data transaksi pembayaran untuk inovasi pembayaran menggunakan kecerdasan buatan (AI) guna mendukung kebijakan BI, pemerintah serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Lebih lanjut, Perry menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pengembangan BI-RTGS Generasi ke-3 yang modern, multi-currency dan berstandar internasional, serta interkoneksi dengan modernisasi sistem operasi moneter BI.

"Kemudian, pengembangan digital rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penerbitan 'proof of concept' digital rupiah tahap pertama termasuk khazanah digital rupiah," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 11)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement