Kamis 30 Nov 2023 23:59 WIB

Pengadilan Eropa Putuskan Larang Jilbab dalam Kantor Pelayanan Publik

Eropa memberlakukan kebijakan diskriminatif terhadap Muslimah

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Muslimah. Eropa memberlakukan kebijakan diskriminatif terhadap Muslimah
Foto: Anadolu
Ilustrasi Muslimah. Eropa memberlakukan kebijakan diskriminatif terhadap Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL — Pengadilan Kehakiman Uni Eropa, mendukung pembatasan pegawai negeri yang menampilkan simbol agama di tempat kerja. Keputusan ini memicu perdebatan tentang posisi Uni Eropa tentang kebebasan beragama.

Pengadilan Tinggi Uni Eropa telah memutuskan, bahwa otoritas publik di negara-negara anggota dapat melarang karyawan mengenakan tanda-tanda atau simbol dari kepercayaan agama mereka, seperti jilbab dalam Islam.

Baca Juga

Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) mengatakan pada Selasa (28/11/2023), kebijakan netralitas ketat yang dimaksudkan untuk membangun lingkungan administrasi netral dapat dianggap secara objektif dibenarkan oleh tujuan yang sah.

Itu menambahkan bahwa administrasi publik lain juga akan dibenarkan jika memutuskan untuk mengizinkan, secara umum dan tanpa pandang bulu, pemakaian tanda-tanda kepercayaan yang terlihat.

Pengadilan mengatakan, pihak berwenang di negara-negara anggota memiliki margin kebijaksanaan dalam merancang netralitas layanan publik yang ingin mereka promosikan.

“Namun, tujuan ini harus dikejar secara konsisten dan sistematis dan tindakan harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan,” kata pengadilan.

Hal tersebut untuk pengadilan nasional guna memverifikasi bahwa persyaratan ini dipenuhi.

Langkah diskriminatif targetkan Muslimah 

Dilansir dari TRT World, Rabu (29/11/2023), Kasus ini datang ke CJEU, setelah seorang karyawan dari kotamadya Ans Belgia timur, diberitahu bahwa dia tidak bisa mengenakan jilbab Islam di tempat kerja.

Kotamadya kemudian mengubah persyaratan kerjanya untuk mewajibkan karyawannya untuk mengamati netralitas yang ketat dengan tidak mengenakan tanda-tanda keyakinan agama atau ideologis yang terang-terangan.

Wanita itu kemudian membawa masakah ini ke ranah hukum, dan mengatakan haknya atas kebebasan beragama telah dilanggar.

Eropa telah mengubah jilbab, jilbab yang dikenakan di kepala dan bahu, menjadi masalah diskriminatif di seluruh Eropa selama bertahun-tahun.

photo
Infografis Islamofobia Makin Memburuk di Eropa - (TRT World/Daily Sabah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement