REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan pengibaran bendera Israel serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel sebetulnya bukan hal baru. Larangan tersebut sudah tercetus sejak 2019 lewat Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3.
"Tak pernah ada persoalan sejak Permenlu itu diluncurkan. Lalu, mengapa baru sekarang dipersoalkan? Apakah karena adanya persekusi terhadap massa aksi damai mendukung Palestina yang dilakukan sekelompok pria berpakaian adat dan membawa bendera Israel di Kota Bitung, Sulawesi Utara? Jika karena itu, bukankah seharusnya empati diberikan kepada korban persekusi, bukan kepada mereka yang telah melakukan tindak kejahatan bahkan sampai menelan korban nyawa?" kata Sekretaris Jenderal PP Hidayatullah Candra Kurniawan saat dihubungi Republika, Rabu (29/11/2023).
Di sisi lain, dia menekankan, jauh sebelum Permenlu itu dibuat Indonesia telah sangat jelas menyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea pertama bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Sikap Israel telah secara nyata merebut tanah Palestina dan mengusir warga serta melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak, wanita, dan orang tua di tanah yang didudukinya secara paksa. Oleh karena itu, Hidayatullah dinilai secara tegas menyatakan dukungan kepada pemerintah yang telah menerbitkan Permenlu tersebut.
Dia melanjutkan Hidayatullah juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri atas upaya membantu warga Palestina yang saat ini sedang berjuang merebut kembali kemerdekaannya atas penjajah Israel.
"Jadi, siapa pun yang melanggar Permenlu tersebut, harus dikenakan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, aksi pengibaran bendera tersebut merupakan penistaan kepada NKRI," kata Candra.