REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna mengedukasi masyarakat dan mencegah TPPO di daerah itu.
"Pasca pandemi Covid-19 ini, banyak masyarakat mengalami putus hubungan kerja (PHK) dan ini berpotensi terjadi TPPO," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepulauan Babel Muhammad Soleh usai sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO di Pangkalpinang, Jumat (1/12/2023).
Ia mengatakan pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pandemi COVID-19 bisa memutuskan untuk mengambil dana pinjaman yang dapat berujung pada ketergantungan utang, atau menerima pekerjaan yang tidak menguntungkan dan tereksploitasi.
"Lebih dari 60 persen TPPO di Indonesia membonceng perekrutan pekerja migran. Salah satu contohnya, pekerja migran berisiko ketika terlantar di luar negeri dan tidak dapat pulang ke Indonesia, atau tidak mau mencari pertolongan, karena penutupan batas negara dan kebijakan imigrasi yang ketat, sehingga rentan menjadi korban perdagangan orang," ujarnya.
Ia menyatakan secara nasional kasus TPPO mengalami peningkatan. Kasus TPPO 2019 sebanyak 216 kasus meningkat dibandingkan 2020 mencapai 351 kasus, dan didominasi kaum perempuan 62,5 persen, anak-anak 15,3 persen.
"Selama 2022 hingga 2023 ini, kasus TPPO di Babel hanya satu kasus dan ini harus dicegah melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat," katanya.