Ahad 03 Dec 2023 16:33 WIB

Dua Lokasi di Kawasan Geopark Ciletuh Sukabumi Terlarang Aktivitas Wisatawan

Pada 2024, kedua lokasi wisata itu masuk dalam wilayah Cagar Alam Cibanteng.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Petugas SAR gabungan mengevakuasi jenazah seorang wisatawan yang tengggelam di Pantai Pasir Putih, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Foto: Dok.Republika
Petugas SAR gabungan mengevakuasi jenazah seorang wisatawan yang tengggelam di Pantai Pasir Putih, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua lokasi wisata Pantai Pasir Putih dan Pulau Kunti di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi akan terlarang bagi pata wisatawan. Kebijakan yang akan diterapkan pada 2024 ini dikarenakan kedua kawasan itu masuk dalam wilayah Cagar Alam Cibanteng atau hutan margasatwa Cikepuh.

Seperti diketahui, dua lokasi objek wisata ini juga masuk kawasan Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark (CPUGGp). ''Pelarangan terhadap aktivitas wisatawan di Pantai Pasir Putih dan Pulau Kunti karena kedua lokasi wisata tersebut masuk kedalam kawasan wilayah cagar alam,'' ujar Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cikepuh Iwan Setiawan kepada wartawan. Ahad (3/12/2023).

Keputusan ini pun hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu yang melibatkan berbagai unsur terkait. Dalam rakor itu disampaikan tidak diperbolehkan wisatawan atau siapa pun masuk ke Pasir Putih dan Pulau Kunti.

Terkecuali tujuannya melakukan penelitian dan pendidikan. Sementara para wisatawan bisa melihat dua objek wisata ini dari atas perahu.

Iwan menerangkan, saat ini masih memberikan tenggat waktu hingga 30 Desember 2023 nanti. Sebabnya, di dua kawasan tersebut terdapat beberapa warung warung milik warga yang belum dilakukan relokasi dan larangan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2024 mendatang.

''Dari sejak dulu sudah disosialisasikan kalau aktivitas disana para pedagang tidak diperbolehkan, karena itu masuk Geopark yang diutamakan konservasinya,'' ungkap Iwan. Oleh karenanya hasil rapat kordinasi itu semua sepakat pelaku usaha wisata dan lainnya sampai 30 Desember 2023 dan pedshang meminta waktu untuk relokasi mandiri agar 1 Januari 2024 nanti steril.

Ketua Harian Badan Pengelola (BP) CPUGGp Dody A Somantri menerangkan, larangan untuk aktivitas wisatawan di Pantai Pasir Putih dan Pulau Kunti merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat kordinasi yang dihadiri pemda, kepala resort, kepala desa, para pedagang di pulau kunti, dan tukang perahu. '' Semua hadir silaturahmi dan sosialisasi serta disampaikan bahwa yang namanya Pulau Kunti belum semua tahu masyarakat, itu kan cagar alam,'' jelasnya

Pada momen itu juga lanjut Dody, diberikan penjelasan karena mungkin dinilai sudah terlalu kumuh dan lainnya. Sehingga hal itu sudah menjadi sorotan dari pihak kehutanan.

''Kepala Resort saya melihatnya bijak, selama ini didiamkan, akhirnya berkodinasi dengan kita, memang itu bukan kewenangan BP,'' imbuh Dody. Meskipun ada di kawasan Geopark, namun pengawasan dari provinsi dan ada dari kementerian.

Dody menuturkan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Resort BKSDA Cikepuh. Namun di sisi lain tetap harus memperhatikan solusi untuk para pedagang yang telah beberapa tahun berada di kawasan objek wisata tersebut.

''Kami mendukung, karena Geopark itu observasi, jadi kemarin win win solution,'' cetus Dody. Dalam artian tukang perahu juga memahami yang dibolehkan dan yang tidak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement