Senin 04 Dec 2023 06:13 WIB

KPK Jadwalkan Permintaan Keterangan Wamenkumham Hari Ini

Eddy juga tercatat sebagai salah satu tersangka suap dan gratifikasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan permintaan keterangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (4/12/2023) hari ini. Eddy bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Eddy masih berstatus sebagai saksi di perkara tersangka lain. "Kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain," kata Ali kepada wartawan, Ahad (3/12/2023).

Baca Juga

Eddy tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. KPK pun mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023.

Kasus ini terungkap seusai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan. Meskipun melaporkan kasus itu, namun Helmut Hermawan dikabarkan ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan kepada Eddy.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Helmut Hermawan, M Sholeh Amin. Sholeh menyebut kliennya tidak melapor ke KPK karena saat yang bersamaan, Helmut tengah menjalani proses penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saat itu, kata dia, Helmut tengah dijerat dengan kasus tambang minerba.

"Karena sedang ditahan, akhirnya klien kami mengadukan dugaan pemerasan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut ke IPW disertai dengan memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi terkait permintaan uang kepada klien kami," ujar Sholeh dalam keterangannya pada Ahad (3/12/2023).

Sholeh menilai hal itu tidak diketahui oleh penyidik KPK sehingga pihaknya menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Pihaknya juga telah memberikan informasi, petunjuk, dan bukti secara resmi kepada KPK melalui surat tertanggal 20 November 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status EOS sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 9 November 2023.

KPK menduga EOS menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer uang Rp 3 miliar kepada Yogi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement