REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pengaduan layanan publik di Kota Sukabumi, Jawa Barat, kini diintegrasikan dalam satu kanal, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor) atau e-Lapor. Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menghentikan layanan pengaduan melalui aplikasi Super (Sukabumi Participatory Responder).
Layanan aplikasi Super, sebagai salah satu kanal pengaduan masyarakat, digunakan sejak 2018. Pada 2023 ini, melalui aplikasi Super terdata 294 aduan masyarakat. Paling banyak aduan terkait masalah yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Layanan aplikasi Super kini dihentikan, menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat. “Penghentian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Tantan Sontani, Senin (4/12/2023).
Sebagaimana perpres tersebut, Tantan mengatakan, semua aduan maupun aspirasi masyarakat disampaikan secara daring melalui SP4N Lapor atau e-Lapor. Menurut dia, Pemkot Sukabumi juga sudah beberapa tahun menggunakan layanan yang dikelola pemerintah pusat itu.
“Kita mengikuti kebijakan pusat. Semua pengaduan di Indonesia mengacu melalui SP4N Lapor, jadi terintegrasi di situ,” kata Tantan.
Tantan mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir layanan aplikasi Super dihentikan. Sebab, kata dia, aduan layanan publik bisa tetap disampaikan melalui e-Lapor. Menurut dia, setiap aduan akan direspons. “Tak ada perbedaan baik Super maupun Lapor karena mempunyai SOP yang sama, yaitu tiga-lima hari respons awal,” ujar Tantan.
Kemudian, Tantan mengatakan, setelah sepuluh hari, respons ditindaklanjuti dengan membuktikan sebelum penanganan dan setelah penanganan dibuktikan melalui dokumentasi. Jika belum selesai, kata dia, masih ada waktu tambahan 30 hari.