Senin 18 Dec 2023 21:20 WIB

Pemkot Sukabumi akan Integrasikan Berbagai Aplikasi dalam ‘Simponi’

Pada 2024, perangkat daerah diwajibkan memanfaatkan Simponi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat peluncuran Sistem Manajemen Pemerintah Online (Simponi) dan aplikasi Perangkat Administrasi Persuratan (Parasut) di Balai Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Foto: Dok Dokpim Kota Sukabumi
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat peluncuran Sistem Manajemen Pemerintah Online (Simponi) dan aplikasi Perangkat Administrasi Persuratan (Parasut) di Balai Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, akan mengintegrasikan berbagai aplikasi di setiap perangkat daerah ke dalam satu sistem mulai 2024. Langkah integrasi itu ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Online Kota Sukabumi (Simponi) oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Senin (18/12/2023). 

Dalam kegiatan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi itu juga diluncurkan aplikasi pertama yang masuk dalam Simponi, yakni Perangkat Administrasi Persuratan (Parasut). “Sistem ini dibangun dengan semangat melaksanakan tugas pemerintahan lebih efektif dan efisien, serta bisa dilakukan di mana saja,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Rahmat Sukandar.

Baca Juga

Rahmat menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi, di lingkungan Pemkot Sukabumi terdata 132 aplikasi berbasis situs web, android, ataupun iOS. Dari jumlah tersebut, kata dia, ada sekitar 30 aplikasi yang aktif. Menurut dia, antara satu aplikasi dan lainnya pun tak terhubung.

Ke depan, menurut Rahmat, untuk mendukung e-office, Pemkot Sukabumi akan melakukan konsep “amati, tiru, dan modifikasi” (ATM) di daerah lain dan penerapannya di Kota Sukabumi disesuaikan dengan kebutuhan dan secara bertahap. Aplikasinya pun bakal diintegrasikan dalam Simponi. “Sistem ini rumah besar dalam menyatukan aplikasi dan ada keterhubungan,” kata dia.

Menurut Rahmat, dalam Simponi ada empat kamar. Salah satunya kamar untuk administrasi internal, seperti administrasi persuratan. Kemudian kamar untuk publikasi dan menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, kamar government to citizen dan government to business, serta kamar untuk mendukung program pemerintah pusat dan provinsi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, Simponi merupakan bagian dari upaya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Ia mencontohkan terkait surat-menyurat, yang kini didukung dengan Perangkat Administrasi Persuratan (Parasut).

“Salah satu untuk mendukung reformasi birokrasi dengan mempermudah dan mempercepat, serta efisiensi kertas, dimulai sistem administrasi surat-menyurat,” kata dia.

Menurut Kusmana, Simponi yang sekarang diluncurkan ini mulai diterapkan pada Januari 2024. “Di 2024, seluruhnya wajib perangkat daerah memanfaatkan Simponi dan Parasut,” kata Kusmana.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement