REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan sembilan fraksi di DPR sepakat, menunda pengesahan hasil revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa.
"Sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya, untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi, dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut," kata Puan.
Penundaan pembahasan untuk mencari persamaan sikap dan persepsi terkait substansi payung hukum tersebut antara pemerintah dan DPR. lanjut dia, penundaan itu untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024.
"Daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana da menjadi tidak kondusif, DPR menyepakati untuk ditunda terlebih dahulu," katanya menegaskan.