JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam salah satu pasalnya disebutkan, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden. Pasal tersebut menuai kritik dari banyak pihak dan dinilai semakin menunjukkan upaya mengerdilkan demokrasi. Di Pasal 10 ayat 1 dikatakan, Provinsi...
Berita Lainnya