Rabu 06 Dec 2023 16:22 WIB

Warga Ajukan Praperadilan kepada Dirkrimum Polda Sumbar, Ini Alasannya

Polda Sumbar pastikan telah tempuh semua prosedur penetapan tersangka

Pengadilan (ilustrasi). Polda Sumbar pastikan telah tempuh semua prosedur penetapan tersangka
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi). Polda Sumbar pastikan telah tempuh semua prosedur penetapan tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Seorang warga di Padang Sumatra Barat, Reni Rani, mengajukan praperadilan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatra Barat (Sumbar) ke Pengadilan Negeri Padang. 

Reni menggugat karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis pelumas yang dilaporkan Rinaldy Jusuf dari PT Delima Tri Sakti ke Polda Sumbar. 

Baca Juga

Reni Rani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Padang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pdg.   

Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada Senin (4/12/2023), Reni Rani mengatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, karena dia tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kepolisian. 

Reni juga mengatakan dirinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena hanya bekerja sebagai marketing lepas atau broker. Dia juga tidak menandatangani surat perintah penahanan. 

Menurut dia, penyidik juga tidak menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana terkait kasus penipuan yang dituduhkan kepada dirinya. 

Menanggapi gugatan praperadilan itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka dan diatur dalam KUHAP. 

Menurut Andri, sejauh ini penyidik Polda Sumbar telah mengantongi dua alat bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) yang diperlukan dalam rangka menetapkan Reni Rani sebagai tersangka. 

“Penyidik juga menyertakan alasan objektif maupun subjektif dalam rangka melakukan penahanan tersangka. Hal ini juga dikuatkan dengan diterbitkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Kombes Pol Andri Kurniawan, dalam keterangannya ke media, Rabu (6/12/2023). 

Selain itu, penyidik juga telah memberikan ruang dan waktu kepada tersangka untuk menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana. Namun, hingga sekarang saksi ahli itu tidak pernah dihadirkan oleh tersangka atau penasehat hukumnya. Penyidik juga sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen seperti SPDP. 

Gugatan praperadilan itu bermula ketika Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR itu, Rinaldy melaporkan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Rinaldy mengatakan Reni Rani sebagai rekan bisnisnya membayar pelumas yang dipesan dengan cek kosong.  

Baca juga: Pesan Rasulullah SAW: Jangan Pernah Tinggalkan Sholat 5 Waktu

Atas laporan itu, penyidik Ditkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Reni Rani sebagai tersangka kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP. 

Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap (P21). 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement