Selasa 30 Jul 2024 16:58 WIB

Muhammadiyah Ultimatum Kapolri untuk Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana, Batasnya 9 Agustus

Tenggat waktu ultimatum berdasarkan rekomendasi dari para ahli bedah forensik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Orang tua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatra Barat, Rabu (10/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Orang tua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatra Barat, Rabu (10/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PP Muhammadiyah mengultimatum Mabes Polri untuk segera merespons permintaan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Afif Maulana (AM). Afif merupakan bocah 13 tahun yang menjadi korban dugaan penyiksaan oleh anggota kepolisian di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH AP) PP Muhammadiyah menegaskan, akan melaksanakan pembongkaran jenazah secara mandiri jika Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak juga menanggapi permohonan pihak keluarga dan tim advokasi untuk autopsi ulang jasad AM.

Baca Juga

Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, timnya bersama-sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, setuju memberikan tenggat waktu kepada Mabes Polri untuk melakukan ekshumasi paling lambat 9 Agustus 2024. Gufroni mengatakan, tenggat waktu ultimatum tersebut berdasarkan rekomendasi dari para ahli bedah forensik tentang batas waktu normal terhadap jenazah untuk dilakukan autopsi ulang.

“Kalau di Mabes Polri belum jalan, maka kami, bersama-sama KPAI, LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga-lembaga negara lain, untuk mendorong dalam melaksanakan ekshumasi secara independen,” begitu kata Gufroni di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).