REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Anda bisa cek mandiri apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP secara otomatis oleh sistem. Caranya mudah.
1. Buka www.pajak.go.id pada browser. Kemudian tekan LOGIN.
2. Masukkan 16 digit NIK, gunakan kata password (kata sandi) yang benar, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.
3. Jika data pada Nomor 2 benar, akan langsung muncul dashboard Profil. Anda berhasil login menggunakan NIK.