REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanay Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Memadankan data NIK terhadap NPWP pun mudah. Yuk ikuti langkah berikut.
1. Buka laman www.pajak.go.id lalu pilih login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, masukkan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu profil, lalu masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Setelah berhasil keluar, login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Lanjutkan membaca >>>