REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mencatat sebanyak 377 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di 14 kapanewon di Sleman diketahui melanggar selama masa kampanye. Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Setelah itu KPU akan menindaklanjuti berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
"KPU akan menyurati peserta pemilu yang APK-nya melanggar tadi, diminta untuk menertibkan secara mandiri," kata Arjuna.
Ia berharap dengan adanya surat dari KPU tersebut, peserta pemilu dapat menertibkan alat peraganya secara mandiri. Namun, jika dalam waktu tertentu peserta pemilu tidak menertibkan alat peraga kampanyenya secara mandiri, KPU, Bawaslu, dan Satpol PP akan berkoordinasi untuk menentukan waktu penertiban alat peraga kampanye tersebut.
"Salah satu poin juga yang disepakati di rakor antara KPU dan Bawaslu serta Satpol PP juga se-DIY bahwa alat peraga kampanye yang nanti ditertibkan berdasarkan kesepakatan bersama, tidak dapat diminta kembali," ujarnya.
Arjuna mengatakan kebanyakan APK dipasang di tiang telepon, di pohon, tiang listrik, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Menurut dia, berulangnya pelanggaran APK karena pemasangan APK dilakukan oleh pihak ketiga. Karena itu penting bagi pihak ketiga untuk mengetahui aturan terkait titik mana saja yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK.
"Pihak ketiga ini kadang tidak mengetahui aturan dan tata cara pemasangan APK jadi dipasang sembarangan begitu saja, asal sesuai target sudah terpasang sekian, mereka tidak melihat aturan-aturan misalnya dilarang ditempel di pohon, di tiang listrik dan segala macam, itu yang banyak kami temukan," katanya.