Kamis 07 Dec 2023 15:12 WIB

Ade Armando Dipolisikan Lagi Soal Politik Dinasti, Kali Ini Oleh Paman Usman dan Lurah

Terdapat tiga poin yang diduga dilanggar Ade Armando.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Politisi PSI, Ade Armando.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Politisi PSI, Ade Armando.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando kembali dilaporkan Polda DIY imbas pernyataannya yang menyebut DIY sebagai perwujudan dinasti politik sesungguhnya. Kali ini giliran Paguyuban Masyarakat Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade Armando ke Polda DIY, Kamis (7/12/2023).

 

"Kami dari Paman Usman (Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan) melaporkan politisi PSI Saudara Ade Armando ke Polda DIY," kata perwakilan Paman Usman, Widihasto Wasana Putra, Kamis.

 

Selain Paman Usman, Widihasto mengatakan, dua lurah juga ikut melaporkan Ade Armando, yakni lurah Karangwuni Wates, dan Lurah Wirokerten Bantul. Alasannya lantaran lurah sebagai pemangku keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

"Memang salah satu tugas pokoknya adalah untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tadi kita sudah diterima di SPKT, nanti kita tunggu saja proses selanjutnya dari kepolisian DIY," ujarnya.

 

Lurah Karangwuni Wates, Anwar Musadad, mengaku sakit hati dengan pernyataan Ade Armando. Laporan tersebut ia buat agar seluruh pihak paham bahwa Indonesia adalah negara hukum.

 

"Boleh berpendapat tapi juga paham risikonya. Dan mungkin juga buat pembelajaran yang lain jadi berhati-hati," kata Musadad.

 

Pengacara dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa, yang ikut mendampingi pelaporan itu mengatakan dalam laporannya terdapat tiga poin yang diduga dilanggar Ade Armando. Tiga poin tersebut yakni penghasutan terhadap penguasa, berita bohong atau hoaks, dan ujaran kebencian.

 

"Adapun pasalnnya UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28 ayat 2 junto 45. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara juncto KUHP Pidana, yaitu pasal 160 penghasutan tadi terhadap penguasa, pasal 309, pasal 390, terakhir pasal 243," ujarnya.

 

Sejumlah barang bukti yang telah dilaporkan yakni bukti video, dan bukti kutipan media. Mustofa mengatakan ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan Ade Armando kepada warga Yogyakarta jelas melanggar konstitusi.  

 

"Saya kira itu ahistoris yang dilakukan Ade Armando dan saya kira beliau sebagai akademisi, intelektual itu paham. Beliau itu sebenarnya paham cuma sengaja untuk memprovokasi dan lain-lain," kata dia.

 

"Setelah ada laporan ini kami mohon Saudara AA dengan gentle sebagai warga negara yang baik hadir untuk memenuhi panggilan ini. Kurang lebih poinnya itu," ujarnya.

 

Sehari sebelumnya Ade Armando juga dilaporkan ke Polda DIY terkait pernyataannya soal dinasti politik di DIY oleh sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.

Ade Armando dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE.

 

"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny Waluyo di Mapolda DIY, Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement