Kamis 07 Dec 2023 15:32 WIB

KASN Belum Sanksi Pj Bupati Sorong Soal Pakta Integritas Menangkan Ganjar

Hasil penyelidikan Bawaslu RI, Yan Piet terbukti melanggar prinsip netralitas ASN.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso memakai rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso memakai rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum menjatuhkan sanksi terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sorong nonaktif, Yan Piet Mosso yang meneken pakta integritas untuk memenangkan capres Ganjar Pranowo di Sorong. Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyatakan Yan Piet melanggar prinsip netralitas ASN.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menjelaskan, pihaknya masih melakukan koordinasi internal terkait kasus Yan Piet Mosso itu. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Yan Piet sebelum menjatuhkan sanksi terhadap ASN Pemprov Papua Barat Daya itu.

Baca Juga

"Kami akan melakukan klarifikasi untuk memperoleh data dan informasi yang lengkap dan akurat tentang pelanggaran netralitas tersebut sesuai peraturan perundangan," kata Tasdik ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, dikutip Kamis (7/12/2023).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Jumat (24/11/2023) menyatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajarannya, Yan Piet terbukti melanggar prinsip netralitas ASN. Karena itu, pihaknya melimpahkan kasus tersebut kepada KASN sebagai lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada abdi negara.

Pelanggaran netralitas Yan Piet itu terungkap dari pengungkapan kasus korupsi. Yan Piet terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Sorong, Papua Baray pada Ahad (12/11/2023) malam WIB. Tak lama berselang, beredar di media sosial foto dokumen berjudul Pakta Integritas.

Dalam dokumen tersebut, Yan Piet menyatakan siap memberikan kontribusi suara minimal 60 persen + 1 untuk memenangkan capres Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong. Dokumen itu diteken pada Agustus 2024 oleh Yan Piet dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Tahan Sopian Parulian Silaban yang ketika itu menjabat sebagai Kepala BIN Daerah Papua Barat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement