REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar tidak berutang untuk memenuhi gaya hidup. Apalagi, jika berutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Sekali lagi, karena demand dari pinjol ilegal masih ada, yang rentan terutama ibu-ibu. Memang ibu rumah tangga membutuhkan biaya, saya paham itu, tapi harapannya tidak berkepanjangan. Data kami 55 persen berasal dari ibu-ibu," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto pada temu wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023).
Hudiyanto mengimbau agar pinjol tidak dimanfaatkan untuk memenuhi gaya hidup. Di sisi lain, menurut dia, pinjol yang legal tetap bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan asal tetap tahu kemampuan.
"Pinjol legal diawasi oleh OJK, berizin, pengurus harus ada, tapi yang sering didengar justru pinjol ilegal," katanya.