REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang meminum miras adalah orang yang melakukan pertentangan nyata terhadap Allah. Sebab sebagaimana diketahui secara hukum syariat, miras adalah haram dan tidak boleh didekati. Lantas bolehkah menjual miras meski tidak pernah meminumnya?
Syekh Aidh Al Qarni dalam buku Sentuhan Spiritual menjelaskan bahwa setelah Islam turun, Allah SWT mengharamkan miras sebagaimana yang diabadikan di dalam Alquran surah Al Maidah ayat 90-91.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn.
innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi’a bainakumul-‘adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn.
Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya miras (khamar), judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung."
Rasulullah SAW pun bersabda, yang artinya, “Setiap hal yang memabukkan itu disebut khamr (miras), dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh seorang laki-laki dari Yaman. Laki-laki itu kemudian mengajukan satu pertanyaan mengenai hukum tentang kebiasaan orang-orang Yaman yang gemar meminum anggur dari perasan jagung. Oleh kaum di sana, minuman semacam itu biasa disebut bir.
Kemudian, Rasulullah bertanya kepada lelaki itu, “Apakah minuman itu memabukkan?” Lelaki itu menjawab, “Ya." Maka Rasulullah pun bersabda, “Kullu syarabin-skara fahuwa haramun." Yang artinya, “Setiap minuman yang memabukkan, maka minuman itu haram."
Syekh Aidh Al Qarni menjelaskan, meminum miras termasuk bagian dari dosa besar. Yang mana itu masuk ke dalam kategori al-fawahish (dosa-dosa). Allah melaknat orang-orang yang meminum miras sebagaimana Dia melaknat orang-orang yang menyediakannya, membuatnya, menjual, dan membelinya.