REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait implementasi berobat dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di rumah sakit (RS) dan puskesmas. SE Nomor: 003/9173-Dinkes tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok.
Mohammad Idris menyatakan implementasi berobat dengan menunjukkan KTP dan KK peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023, terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok. Pasalnya, Kota Depok telah mencapai cakupan kesehatan semesta (UHC) sebesar 96,47 persen atau 1,8 juta penduduk yang menjadi peserta JKN.
"Ada perubahan skema implementasi berobat bagi masyarakat dengan pencapaian UHC JKN," katanya di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2023). Idris menyebut, berobat menggunakan KTP dan KK khusus bagi warga ber-KTP Depok dan berlaku di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau puskesmas.
Idris menjelaskan, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK, dan pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat inap. "Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD maksimal 3 x 24 jam," ujarnya.
Masyarakat Depok yang membutuhkan rawat jalan ke RS bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Selanjutnya, dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke RS.
Adapun puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD). Bagi masyarakat yang rawat jalan di puskesmas, kata Idris, bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
Jika membutuhkan perawatan/pengobatan lebih lanjut, puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD). "Setelah didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," tutur Idris.
Dia melanjutkan, masyarakat yang sakit di RS luar Kota Depok dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK. Kemudian, keluarga yang terdapat dalam KK melaporkan ke puskesmas membawa surat keterangan rawat. "Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam," ujar Idris.