REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut bahwa penggunaan medium populer, seperti film pendek dan foto bisa menjadi sarana kampanye yang efektif. Media tersebut diyakini dapat mengangkat perspektif dan pengalaman hidup perempuan, terutama menyampaikan suara perempuan korban kekerasan.
"Penggunaan medium populer, seperti film pendek dan foto menjadi satu langkah penting untuk membangun kesadaran mengenai isu-isu perempuan," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti, dalam keterangan, di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Menurut Eni Widiyanti, film dan foto merupakan media yang sangat kuat untuk membangun empati dan membuat masyarakat bisa melihat perspektif lain dari kehidupan perempuan korban. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, prevalensi kekerasan fisik dan atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun, baik yang dilakukan oleh pasangan maupun selain pasangan menurun dibandingkan tahun 2016, yaitu 33,4 persen menjadi 26,1 persen.
Namun demikian, Eni menilai saat ini belum banyak perempuan yang berani melaporkan kekerasan yang mereka alami. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2023 menunjukkan hanya 0,1 persen perempuan yang sudah berani melapor.
"Minimnya perempuan korban yang melapor disebabkan berbagai hal, antara lain takut, menganggap kekerasan yang dialaminya sebagai aib, ada stigma negatif pada diri korban, ketergantungan ekonomi kepada pelaku, kurangnya informasi dan masih terbatasnya akses layanan pengaduan, dan ketidaktahuan bahwa dirinya adalah korban," kata Eni Widiyanti.
Oleh karena itu, Eni Widiyanti mengatakan bahwa perlu upaya lebih lanjut untuk mendorong perempuan korban kekerasan agar berani melapor supaya mendapatkan penanganan yang terbaik dan memberikan efek jera bagi pelaku.