REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan koruptor mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Malang, Jawa Timur. Eddy merupakan terpidana perkara suap dan penerimaan gratifikasi.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Ghufron menilai, aturan mengenai sosok yang berhak dimakamkan di TMP perlu dievaluasi kembali. Sebab, menurut dia, seorang koruptor yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak semestinya dimakamkan dengan para pahlawan.
"Ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," jelas Ghufron.
"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," tambah dia menjelaskan.
Seperti diketahui, Eddy Rumpoko dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 05.30 WIB. Dia meninggal karena sakit.
Eddy Rumpoko merupakan suami dari Wali Kota Batu periode 2017-2022, Dewanti Rumpoko. Eddy Rumpoko lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 8 Agustus 1960 dan memiliki dua orang anak. Dia memiliki cita-cita besar menjadikan Kota Batu sebagai sentra agro bisnis dan kota wisata.
Eddy yang merupakan politikus PDIP menjabat sebagai Wali Kota Batu pertama kali pada 24 Desember 2007 dan berpasangan dengan wakil wali kota Budiono. Pada 2012, ia kembali memimpin Kota Batu berpasangan dengan Punjul Santoso.
Sebelumnya, Eddy ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan pada September 2017. Ia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.