Rabu 13 Dec 2023 00:03 WIB

Polisi: RA Aniaya Balita karena Terganggu Ingin Berhubungan Intim dengan Tante Korban

Polisi sebut RA menganiaya balita karena ingin berhubungan intim dengan tante korban.

Balita (ilustrasi). Polisi sebut RA menganiaya balita karena ingin berhubungan intim dengan tante korban.
Foto: www.dreamstime.com
Balita (ilustrasi). Polisi sebut RA menganiaya balita karena ingin berhubungan intim dengan tante korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita berinisial HZ (3) di kawasan Condet, Kramat Jati, hingga mengalami patah tulang leher dan cedera otak karena merasa terganggu ketika ingin berhubungan intim.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku RA merasa terganggu dengan tangisan korban padahal ketika itu ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S (17), yang merupakan tante korban di dalam kontrakan.

"Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," ujarnya.

Leonardus menuturkan, RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Sedangkan korban HZ adalah keponakan S, yang dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Tersangka RA mengaku mengenal S melalui media sosial.

"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ujar Kombes Leo.

Namun saat ini, polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka karena S masih berusia di bawah umur. "S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement