Selasa 12 Dec 2023 23:10 WIB

Zulhas: Mau tak Mau, UMKM Harus Bisa Ikuti Perkembangan Teknologi

Zulhas mengatakan, UMKM harus berkembang.

Rep: Deddy Darmawan Nasution/ Red: Erdy Nasrul
Zulkifli Hasan (Zulhas).
Foto: Republika/ Alfian Choir
Zulkifli Hasan (Zulhas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kembali mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mulai beradaptasi terhadap perkembangan teknologi saat ini. Terutama bagi mereka yang selama ini masih mengandalkan penjualan secara konvensional atau luring.

“UMKM, selain luring memang mau tidak mau harus mengikuti perkembangan. Pemerintah mengatur dan menata agar perkembangan teknologi yang dipakai bisa mendukung UMKM dan industri dalam negeri, bahkan go internasional,” kata Zulkifli di Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Baca Juga

Zulhas mengatakan, UMKM harus berkembang dengan cara bergabung dengan platform e-commerce yang ada saat ini. Pemerintah pun telah mengatur ekosistem e-commerce sehingga tidak mematikan bisnis UMKM yang semestinya mendapatkan manfaat dari adanya e-commerce.

Perkembangan e-commerce di Indonesia luar biasa. Pada 2022 transaksi Harbolnas Indonesia tercatat sebesar Rp 22,7 triliun, melonjak pesat dari 2018 yang tercatat sebesar Rp 6,8 triliun.

Dalam kesempatan sama, diluncurkan kampanye Beli Lokal 12.12 pada penyelenggaraan Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas 12.12 yang diikuti oleh para pelaku e-commerce di Indonesia. 

Peluncuran tersebut, menurutnya sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah membela UMKM dan membangun ekosistem agar UMKM dapat naik kelas dengan memasuki dunia niaga elektronik.

Harapannya dengan menata dan mengatur perdagangan secara digital atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, penyedia e-commerce dan UMKM dapat lebih maju.

"UMKM harus sungguh-sungguh dibela karena menopang ekonomi Indonesia dengan kontribusi mencapai 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 90 persen tenaga kerja,” kata Zulhas. 

Bila Indonesia ingin menjadi negara maju pada 2045, kata kuncinya UMKM yang naik kelas. “Oleh karena itu, perhatian dan keberpihakan pemerintah untuk mengembangkan dan melindungi bidang ini harus dilakukan," ujar Zulhas. 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement