REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Platform jual beli online, TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia setelah lebih dari dua bulan ditutup imbas regulasi pemerintah yang melarang fitur toko online menyatu dengan media sosial. Platform TikTok Shop kembali buka di Indonesia melayani konsumen setelah menyatakan bergabung dengan platform e-commerce Tokopeda yang diumumkan pada Senin (11/12/2023) pekan ini.
Berdasarkan pemantauan Republika.co.id, Rabu (13/12/2023) untuk mengakses TikTok Shop, konsumen tetap harus masuk melalui aplikasi media sosial TikTok seperti sebelumnya. Namun, perbedaan terlihat ketika masuk ke laman TikTok Shop di mana mode tampilan telah berubah khas Tokopedia.
Hal itu lantaran fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, menjelaskan, pemerintah telah meminta kepada TikTok Shop maupun Tokopedia untuk menyesuaikan sistem elektronik pada aplikasi sehingga dapat memenuhi regulasi yang ada.
Dengan kata lain, beroperasinya TikTok Shop di bawah naungan Tokopedia telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. TikTok Shop pun, kata Isy, saat ini belum mengantongi izin sebagai e-commerce lantaran melebur dengan Tokopedia. “TikTok Shop masih memegang perizinan sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujar Isy kepada Republika.co.id, Rabu (13/12/2023).
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi memberikan catatan soal kembali hidupnya Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial TikTok justru menjadi Social Commerce. Ia berpandangan, ada potensi pelanggaran aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 terkait kebangkitan platform tersebut.
"E-commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan, tidak boleh digabungkan e-commerce dan social media-nya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce berarti pelanggaran,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).
Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut secara tegas dinyatakan, pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce tidak boleh digunakan dalam satu aplikasi. Di samping itu, dia juga mengungkapkan adanya potensi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi.
"Sebab tidak boleh juga secara serta merta pelanggan atau merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop. Ini jelas kan tegas diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," ucap Heru.
Pemerintah, lanjut Heru, harus memastikan agar aturan itu ditegakkan. Sebab, dia tak ingin dominasi e-commerce asing di Tanah Air justru malah merugikan pelaku UMKM. Seperti diketahui, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis. Tiktok besutan Bytednce, raksasa teknologi asal China, menjadi pengendali dengan menggenggam 75 persen saham Tokopedia.