Rabu 13 Dec 2023 20:04 WIB

Kasus Wanita Tewas Dilakban, Polisi: JS Minta AMW Pulangkan Istri Sah ke Kampung

Polisi sebut kasus wanita dilakban karena JS minta AMW pulangkan istri sah ke kampung

Ilustrasi Pembunuhan. Polisi sebut kasus wanita dilakban karena JS minta AMW pulangkan istri sah ke kampung.
Foto: pixabay
Ilustrasi Pembunuhan. Polisi sebut kasus wanita dilakban karena JS minta AMW pulangkan istri sah ke kampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menduga pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial AMW (35 tahun) terhadap perempuan berinisial JS (26) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi bermotif asmara.

"Tersangka pusing dan tertekan karena tidak bisa memenuhi kemauan korban untuk menjalin asmara," kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga

Selain alasan tersebut, Samian menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan tersebut juga karena takut hubungan asmara dengan korban diketahui oleh istri sah tersangka.

"Korban juga menyuruh tersangka agar istri sah tersangka dikembalikan ke kampungnya agar tidak mengganggu hubungan korban dengan tersangka," kata Samian.

 

Tersangka AMW akhirnya merencanakan pembunuhan pada Ahad (3/12) dengan mencampurkan racun tikus ke dalam makanan yang dikonsumsi oleh JS.

"Setelah JS tidak sadarkan diri akibat racun tersebut, AMW langsung mencekik leher korban dan mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan menggunakan lakban, menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban," kata Samian.

Setelah melakukan pembunuhan, AMW pergi meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar. "Sampai pada Jumat (8/12) korban ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan itu," katanya.

Saiman menambahkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada (9/12) pukul 00.30 WIB di salah satu SPBU di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12). Jasad itu lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement