Kamis 14 Dec 2023 13:59 WIB

Dukungan Semangat Gibran Saat Debat yang Berujung Teguran dari KPU

Gibran mengaku siap menerima seluruh teguran evaluasi dari KPU.

Rep: Febryan A/C02/ Red: Teguh Firmansyah
Capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, capres dam cawapres nimor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri-kanan) berswafoto dengan moderator usai sesi debat perdana Calon Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik.  Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, capres dam cawapres nimor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri-kanan) berswafoto dengan moderator usai sesi debat perdana Calon Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik. Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan semangat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat capres berujung pada teguran dari KPU. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan akan melayangkan teguran kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran karena cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan saat gelaran debat capres perdana.

Baca Juga

Gibran diketahui 'ngomporin' pendukungnya untuk bersorak mendukung Prabowo Subianto yang sedang berdebat membelanya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  "Ini yang tidak boleh dan kita tegur," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Kendati begitu, KPU belum melayangkan teguran itu kepada TKN Prabowo-Gibran. Teguran akan disampaikan sebelum gelaran debat cawapres pada Jumat (22/12/2023). "Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," ujar Hasyim.