REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sindikat penipuan online atau passobis. Modusnya berjualan daster dan telah meraup keuntungan hingga Rp 4,6 miliar dengan meringkus empat orang pelaku.
"Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Sidrap. Pelaku berinisial AA usai 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun dan MS usia 26 tahun. Sindikat ini sudah lama beraksi dan berhasil menipu korbannya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (14/12/2023).
Pengungkapan kasus ini cukup panjang karena sindikat penipuan online ini cukup lihai dan melancarkan aksinya sejak 2018 lalu hingga sekarang. Penangkapan pelaku pun atas empat laporan polisi dari korban karena mengalami kerugian besar.
Dalam perjalanannya, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri, dibantu tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku termasuk tim Cyber Polda Sulsel turut menelusuri aset pelaku bekerja sama Perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN. "Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil jadi tidak melapor," ujar Helmi Kwarta.