REPUBLIKA.CO.ID, ,JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyampaikan keseriusan lembaganya dalam memberantas praktik penyuapan di lembaga peradilan. Hal itu didasarkan oleh pemikiran bahwa penyuapan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap badan peradilan.
"Tindak penyuapan bukanlah sekadar masalah hukum semata, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas, dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan independen," kata Syarifuddin dalam Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Syarifuddin menyebut, sejak 2018, MA membangun SMAP dengan menunjuk tujuh satuan kerja sebagai pilot project. Kemudian pada 2022, penerapan SMAP diperluas, tidak hanya pada lingkungan peradilan umum, tetapi juga ke lingkungan peradilan agama dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Selanjutnya pada tahun 2023, SMAP telah diterapkan pada lingkungan peradilan militer yaitu dengan ditunjuknya Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagai satuan kerja yang membangun SMAP.
"Sehingga genap lah empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung telah menerapkan SMAP," ujar Syarifuddin.
Tercatat, dari 25 satuan kerja yang ditunjuk menerapkan SMAP pada 2023, telah ditetapkan tujuh pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP. Sedangkan 18 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Berikut daftar nama tujuh pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP:
Satuan kerja tahap pembangunan:
1. Pengadilan Agama Bantul, Predikat A
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Predikat B
3. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Predikat B
4. Pengadilan Agama Makassar, Predikat B
Satuan Kerja Tahap Evaluasi :
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Predikat A
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Predikat A
3. Pengadilan Negeri Wates, Predikat A
Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA, Sugiyanto menjelaskan, 2023 menjadi tahun ketiga bagi lembaganya dalam melakukan pembangunan dan penilaian mandiri SMAP dipengadilan tingkat pertama. Sistem Evaluasi dan Penilaian Pembangunan yang diterapkan Bawas MA dilakukan dengan metode tinjauan dokumen, uji petik, wawancara, dan terakhir pengamatan melalui mystery shopping.
"Dengan standar kelulusan bagi setiap satuan kerja adalah mencapai nilai minimal 65 dan tidak didapatkan temuan mayor," ujar Sugiyanto.
Bawas MA merekomendasi kepada pimpinan MA agar setiap pimpinan pengadilan yang berkomitmen terhadap penerapan SMAP diberikan kesempatan promosi. Aturan itu berlaku untuk semua tingkat pengadilan.
"Ini berlaku sebaliknya terhadap pimpinan pengadilan yang kurang atau tidak berkomitmen dalam pembangunan SMAP agar dipertimbangkan untuk tidak mendapat promosi atau dimutasikan ke satuan kerja lain sebagai anggota," ujar Sugiyanto.