REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memangkas hukuman terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji menjadi lima tahun penjara. Angin terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan protes. KPK memang sudah mendapatkan salinan putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dengan terdakwa Angin Prayitno Aji. Tapi, memori banding disebut tak pernah diterima KPK.
"Tim jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa tersebut dari panmud (panitera muda) tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
KPK mengingatkan tim jaksa berhak memperoleh tembusan dari memori banding itu. Pasalnya, tim jaksa bakal menggunakannya guna keperluan argumentasi hukum di sidang banding.
"Padahal sesuai dengan ketentuan, tim jaksa juga wajib mendapatkan tembusan dari memori banding dimaksud sebagai salah satu langkah mencounter dalil Terdakwa termasuk menguatkan argumentasi analisis dan amar tuntutan," ujar Ali.
Oleh karena itu, KPK merasa dirugikan atas vonis banding Angin. Hal itu lantaran mereka tak mengetahui memori banding. Bahkan, KPK pun tak membuat berkas tandingannya. KPK berharap hal semacam itu tak terulang kembali di kemudian hari.
"Ke depan, KPK berharap panmud PN Tipikor pada PN Pusat untuk segera mengirimkan kelengkapan tembusan administrasi dari upaya hukum baik di tingkat banding maupun kasasi," ujar Ali.
Hingga saat ini, tim jaksa KPK belum mengeluarkan sikap resmi atas banding Angin. Namun KPK mempertimbangkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Saat ini tim jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi," ucap Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Angin Prayitno Aji terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Alhasil, Angin divonis tujuh tahun penjara pada 28 Agustus 2023.
Dalam sidang itu pula, Angin dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 3 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 44 miliar. Atas vonis tersebut, Angin mengajukan banding yang berujung penyunatan hukumannya.