Kamis 19 Jan 2023 17:36 WIB

Dihukum Dua Tahun dan Denda Rp 5 miliar, Konsultan Pajak PT Jhonlin Banding

Agus Susetyo dihukum membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsultan pajak Agus Susetyo divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Agus terjerat kasus suap pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Agus Susetyo dengan pidana selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) sore WIB.

Majelis hakim menganggap, Agus terbukti menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Selain itu, Agus dihukum membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

"Serta pidana tambahan Rp 5 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan," ujar Fahzal.

Penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Sedangkan Agus langsung  menyatakan banding karena merasa tidak adil.

"Yang mulia mjelis hakim yang telah memutus saya bersalah seperti yag disampaikan dalam pertimbangannya hampir 100 persen berdasarkan tuntutan dari penuntut umum serta mengesampingkan apa yang kami sampaikan dalam pledoi. Fakta persidangan beserta bukti 100 persen tidak ada satupun yang dipertimbangkan, maka saya sangat keberatan dan saya menyatakan banding," kata Agus.

Dia membeberkan sejumlah alasan mengajukan banding usai persidangan. Utamanya, karena seluruh pembelaan Agus tidak dipertimbangkan majelis.

"Misalnya uang Rp 59 miliar itu dibuat tahun 2017 dibuat seolah dibayar Rp 59 miliar, padahal wajib pajak tidak mengajukan restitusi. Faktanya wajib pajah menjatuhkan restutusi untuk masa pajak desember 2017. Itu hak dari wajib pajak," ujar Agus kepada wartawan setelah sidang.

Kemudian, adanya fakta Agus mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan tahun 2016, di mana hasilnya pengurangan. Sedangkan kalau direkayasa harusnya bertambah dan dari hasil pengujian pajaknya dikurangi. Selain itu, ia menyoroti mengenai pemeriksaan ulang yang tidak membuktikan adanya rekayasa.

"Penuntut hanya mengutip mentah-mentah keterangan satu saksi yang ternyata juga diakomodasi majelis hakim," keluh Agus.

Dia juga membantah tentang adanya pemberian uang. Agus meyakini tidak ada fakta persidangan yang membuktikan hal tersebut, misalnya tidak ada data dirinya hadir di lokasi yang disebutkan sebagai lokasi pemberian.

Selain itu, Agus heran dengan putusan mengenai uang pengganti Rp 5 miliar. Menurut dia, penuntut umum dan majelis hakim hanya mengakomodasi omongan satu saksi.

"Satu hal lagi, ini yang jadi pertanyaan, Yulmanizar. Yang katanya dia ini itu segala macemnya sampai saat ini tersangka saja belum. Apa motivasinya? Kemudian juga kita gagal paham terhadap pajak. Tadi masalah tidak ada surat permohonan, faktanya ada. Bisa dicek," ujar Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement