Jumat 15 Dec 2023 17:05 WIB

Ditjen Hubdat Tata Layanan Pesan Tiket Online Kapal Penyeberangan

Meminimalisasi antrean sebelum masuk pelabuhan dan mengurangi adanya percaloan tiket.

Red: Agus Yulianto
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan ketentuan pembelian tiket online kapal ferry.
Foto: dok. Republika
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan ketentuan pembelian tiket online kapal ferry.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi meningkatkan kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tata layanan pesan tiket online melalui aplikasi Ferizy. 

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan ketentuan pembelian tiket online kapal ferry dengan radius batasan pembelian tiket berdasar pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan. 

"Kini pembelian tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum masuk Pelabuhan," jelas Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (15/12/2023). 

Ketentuan ini dikeluarkan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa dengan meminimalisasi antrean sebelum masuk pelabuhan serta mengurangi adanya percaloan tiket.